Gasantana Dorong Edukasi Masyarakat Usai Terungkap Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya
GASANTANA.Com | Tasikmalaya, Senin 19 Mei 2025 - Ketua Yayasan Galunggung Sakti Nusantara Kencana (Gasantana), Abah Hadi Permana menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota dalam menindak praktik penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Hadi, tindakan kepolisian tersebut menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Kami sangat mendukung langkah penegakan hukum ini. Ini menjadi batas yang jelas bagi siapa pun yang mencoba menambang tanpa izin,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Namun, di balik penegakan hukum itu, Hadi mengingatkan pentingnya melihat sisi kemanusiaan. Ia mengaku prihatin saat melihat dua tersangka yang diamankan tampak kebingungan ketika diperlihatkan kepada publik. Karena itu, pihaknya berencana menemui penyidik Polres Tasikmalaya Kota untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut sekaligus memberikan dukungan edukatif bagi para pelaku.
“Kami ingin hadir untuk memberikan pendampingan hukum dan edukasi, bukan untuk membenarkan perbuatannya. Kami ingin membantu agar masyarakat memahami cara menambang yang sesuai aturan,” tegas Hadi.
Ia menambahkan, praktik pertambangan tidak selalu harus dihindari, asalkan dilakukan melalui jalur legal dan memperhatikan kelestarian alam. Menurutnya, masyarakat seringkali terjerumus dalam aktivitas ilegal karena kurangnya pengetahuan tentang prosedur perizinan dan dampak lingkungan.
“Tambang ilegal jelas salah, tapi solusinya bukan hanya hukuman. Pemerintah dan lembaga masyarakat perlu bersama-sama mengedukasi warga agar bisa menambang secara legal dan berkelanjutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya. Dua warga, SH (50) dan JP (49), diamankan karena menambang secara manual tanpa izin sejak 2024.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar
Artikel Terkait
Menuntut Keadilan | Gasantana Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Tambang Ilegal di Tasikmalaya
GASANTANA,Com | Tasikmalaya, 25 Mei 2025 - Ketua Umum Galunggung Sakti Nusantara Kencana (Gasantana)...
Baca Selengkapnya
Pererat Hubungan dengan Warga | Kapolres Tasikmalaya Kota Gelar Silaturahmi Bersama Gasantana
GASANTANA.Com | Tasikmalaya, 29 September 2025 - Dalam upaya memperkuat kedekatan antara kepolisian ...
Baca SelengkapnyaBerlangganan Newsletter Kami
Dapatkan artikel terbaru dan informasi tentang kegiatan konservasi langsung di inbox Anda.