GASANTANA - Galunggung Sakti Nusantara Kencana
Artikel PENDIDIKAN TEKNOLOGI DAN EDUCASI

Gasantana Dorong Edukasi Masyarakat Usai Terungkap Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

12 November 2025
Edih A.R.
110 dilihat
Gasantana Dorong Edukasi Masyarakat Usai Terungkap Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya

GASANTANA.Com | Tasikmalaya, Senin 19 Mei 2025 - Ketua Yayasan Galunggung Sakti Nusantara Kencana (Gasantana), Abah Hadi Permana menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota dalam menindak praktik penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di kawasan hutan Perhutani, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.


Menurut Hadi, tindakan kepolisian tersebut menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak lagi terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.


“Kami sangat mendukung langkah penegakan hukum ini. Ini menjadi batas yang jelas bagi siapa pun yang mencoba menambang tanpa izin,” ujarnya, Senin (19/5/2025).


Namun, di balik penegakan hukum itu, Hadi mengingatkan pentingnya melihat sisi kemanusiaan. Ia mengaku prihatin saat melihat dua tersangka yang diamankan tampak kebingungan ketika diperlihatkan kepada publik. Karena itu, pihaknya berencana menemui penyidik Polres Tasikmalaya Kota untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut sekaligus memberikan dukungan edukatif bagi para pelaku.


“Kami ingin hadir untuk memberikan pendampingan hukum dan edukasi, bukan untuk membenarkan perbuatannya. Kami ingin membantu agar masyarakat memahami cara menambang yang sesuai aturan,” tegas Hadi.


Ia menambahkan, praktik pertambangan tidak selalu harus dihindari, asalkan dilakukan melalui jalur legal dan memperhatikan kelestarian alam. Menurutnya, masyarakat seringkali terjerumus dalam aktivitas ilegal karena kurangnya pengetahuan tentang prosedur perizinan dan dampak lingkungan.


“Tambang ilegal jelas salah, tapi solusinya bukan hanya hukuman. Pemerintah dan lembaga masyarakat perlu bersama-sama mengedukasi warga agar bisa menambang secara legal dan berkelanjutan,” jelasnya.


Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya. Dua warga, SH (50) dan JP (49), diamankan karena menambang secara manual tanpa izin sejak 2024.


Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, keduanya dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar

Bagikan artikel ini:

Artikel Terkait

Hari Bersejarah di UNPER Tasikmalaya | 875 Sarjana Dilantik, Wisuda ke-8 Penuh Haru dan Kebanggaan
29 November 2025
PENDIDIKAN TEKNOLOGI DAN EDUCASI

Hari Bersejarah di UNPER Tasikmalaya | 875 Sarjana Dilantik, Wisuda ke-8 Penuh Haru dan Kebanggaan

GASANTANA.Com | Tasikmalaya - Universitas Perjuangan Tasikmalaya (UNPER) menggelar Sidang Senat Terb...

Baca Selengkapnya

Berlangganan Newsletter Kami

Dapatkan artikel terbaru dan informasi tentang kegiatan konservasi langsung di inbox Anda.

Gasantana Dorong Edukasi Masyarakat Usai Terungkap Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya - GASANTANA
Tentang Kami Galeri Kontak
Bahasa
Mode Gelap