MAHAKARYA DI AMBANG PUNAH - Menakar Ketegasan Hukum Indonesia Menjaga Satwa Endemik Nusantara
MAHAKARYA DI AMBANG PUNAH
Menakar Ketegasan Hukum Indonesia Menjaga Satwa Endemik Nusantara
JAKARTA — Indonesia berdiri di atas takhta kemegahan ekologis. Sebagai salah satu negara megabiodiversity terbesar di dunia, Nusantara menjadi rumah bagi ribuan spesies satwa unik yang tidak dapat ditemukan di belahan bumi lain. Dari rimbunnya hutan hujan Sumatera tempat Harimau dan Orangutan bernaung, hingga eksotisnya pulau purba tempat Komodo merajai takhta predator, kekayaan fauna ini adalah identitas bangsa.Namun, di balik keindahan tersebut, sebuah alarm bahaya sedang berbunyi nyaring. Eksploitasi hutan, perburuan liar, dan jaringan perdagangan satwa ilegal antarnegara terus menggerogoti populasi satwa-satwa kebanggaan tanah air.
Di titik krusial inilah, instrumen hukum negara diuji untuk menjadi benteng pertahanan terakhir bagi mahluk-mahluk yang tak mampu bersuara ini.Membedah "Tameng Hukum" Perlindungan Satwa
Pemerintah Republik Indonesia sebenarnya telah merajut regulasi yang cukup komprehensif untuk memayungi satwa-satwa yang terancam punah.
Pilar utama dari pertahanan hukum ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Melalui Pasal 21, undang-undang ini dengan tegas melarang siapa pun untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi—baik dalam keadaan hidup maupun mati.
Tak main-main, ancaman pidana yang membayangi para pelanggar adalah hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda materiil maksimal Rp 100 juta.
Untuk menjaga dinamika perubahan status keterancaman satwa di alam liar, regulasi ini diperkuat oleh aturan teknis melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. P.106 Tahun 2018.
Peraturan ini mengunci status perlindungan ratusan spesies eksotis Indonesia, mulai dari Mamalia besar seperti Gajah Sumatera dan Badak Jawa, hingga Biota Laut megah seperti Pari Manta dan Pesut Mahakam.Bagi hewan-hewan domestik atau peliharaan yang kerap mengalami kekerasan di lingkungan masyarakat, hukum juga memberikan pembelaan lewat Pasal 302 KUHP serta UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang berfokus pada pemenuhan azas kesejahteraan hewan (animal welfare).
Celah di Lapangan: Tantangan Penegakan HukumKendati aturan tertulis sudah tampak kokoh, realita di lapangan sering kali menyajikan cerita berbeda. Pengamat pemantauan perdagangan satwa liar menilai bahwa tantangan terbesar Indonesia hari ini bukan terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada konsistensi penegakan hukum dan nilai denda yang dianggap usang.Denda maksimal sebesar Rp 100 juta yang ditetapkan sejak tahun 1990 dinilai sudah kehilangan efek jera (deterrent effect). Angka tersebut terlampau kecil jika dibandingkan dengan nilai ekonomi pasar gelap perdagangan organ satwa liar, seperti cula badak atau kulit harimau, yang bisa menembus angka miliaran rupiah di pasar internasional.
Selain itu, modus operandi para pelaku kini telah bermutasi ke ranah digital melalui grup-grup rahasia di media sosial, membuat pelacakan membutuhkan keahlian siber yang lebih tinggi.Menjaga Masa Depan NusantaraPerlindungan satwa liar dilindungi bukan sekadar urusan menyelamatkan satu atau dua ekor hewan dari kepunahan.
Ini adalah upaya menjaga rantai makanan dan keseimbangan ekosistem yang berdampak langsung pada kelangsungan hidup manusia.
Ketika Harimau Sumatera punah, hama babi hutan akan meledak dan merusak pertanian warga. Ketika burung-burung pemakan biji lenyap, regenerasi hutan alam akan terhenti.Hukum telah menyediakan jalurnya, namun kesadaran kolektif adalah kuncinya.
Memutus rantai perdagangan satwa dilindungi dapat dimulai dari langkah paling sederhana: berhenti membeli, berhenti memelihara satwa liar di rumah, dan berani melaporkan segala bentuk pelanggaran ke pihak berwajib (Gakkum KLHK atau Kepolisian).
Sebab, tolok ukur peradaban sebuah bangsa yang besar dapat dilihat dari bagaimana bangsa tersebut memperlakukan mahluk hidup yang paling rentan di sekitarnya. Jangan sampai, anak cucu kita kelak hanya bisa melihat kemegahan budaya dan satwa Nusantara lewat barisan gambar di buku sejarah.
Doc. Gasantana.com
Artikel Terkait
Gasantana dan Kejari Tasikmalaya Gelar Aksi Tanam 80 Pohon di Bukit Nangreu Galunggung
GASANTANA.Com | Tasikmalaya, 22 Agustus 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan (HLK...
Baca SelengkapnyaBerlangganan Newsletter Kami
Dapatkan artikel terbaru dan informasi tentang kegiatan konservasi langsung di inbox Anda.